Jabatan Ad Interim di Kursi Politik dan Kenali Dampaknya

Ad interim adalah ungkapan Latin yang artinya adalah “sementara”. Ungkapan ini sering digunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan. Dalam kondisi yang genting dan tidak situasional ini menjadi hal lumrah sehingga posisinya diambil alih oleh pihak yang berkaitan berdasarkan klausa berizin tersendiri.

Ini dilakukan tidak hanya sebatas kursi pemerintahan, namun juga organisasi dengan lingkup masyarakat. Kalau berkilas pada 2019, Wapres Ma’ruf mengatakan terkait pengisian jabatan menteri yang kosong menjelang 20 hari terakhir, “Ya pasti akan ada bedanya. Dan menteri itu kan hanya tanda tangan, yang kerja kan ada dirjen-dirjen dan sekjennya," ujarnya. Dampaknya tidak begitu terasa dalam pergantian slot. Namun, hanya masalah ruang dan waktu ditambah pemangku jabatan selama rentang waktu tertentu.

Apa bedanya dengan Ad Hoc? Artinya dibuat atau dilakukan tanpa pemikiran atau persiapan sebelumnya. Sementara itu, Ad Interim dimaksudkan untuk bertahan, melanjutkan, atau melayani untuk waktu yang terbatas. Sederhananya, melayani dalam posisi untuk saat ini.

sumber: Terms Ad hoc and Ad interim are semantically related or have similar meaning.