Fintech (financial technology) tengah populer saat ini karena menawarkan produk layanan keuangan mirip perbankan, namun berbasis digital. Mulai dari lending (pinjaman) hingga sistem pembayaran kredit yang semakin memudahkan nasabah. Sayangnya, belum seluruh perusahaan rintisan yang bermain di fintech mengantongi izin dari regulator, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimanakah menurut anda kemudahan mengurus usaha Fintech di Indonesia? Apakah mudah, atau masih sulit?