Izin Edar Snack Impor

image
Apakah snack impor juga harus memiliki izin dari BPOM? Kemudian dalam proses pengurusannya, apakah API diperlukan sebagai syarat pengurusan?

Izin Edar Snack Impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”)

Pengaturan mengenai snack impor kita dapat merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 30/2017”).

Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor) untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki Izin Edar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.[1] Izin Edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.[2]

Selain harus memenuhi ketentuan izin edar dan ketentuan impor, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala BPOM, berupa Surat Keterangan Impor (“SKI”).[3] Persetujuan dari Kepala Badan berupa SKI terdiri dari:[4]

a. Surat Keterangan Impor Border (“SKI Border”)

SKI Border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release).[5]

b. Surat Keterangan Impor Post Border (“SKI Post Border”)

SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.[6]

SKI ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.[7]

Selain harus memenuhi persyaratan izin edar, ketentuan impor, dan persetujuan Kepala BPOM berupa SKI tersebut, Obat dan Makanan (snack) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memiliki masa simpan paling sedikit:[8]

a. 1/3 (satu per tiga) dari masa simpan, untuk Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika;

b. 9 bulan sebelum batas kedaluwarsa, untuk Produk Biologi; dan

c. 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan, untuk Pangan Olahan.

Pemasukan Obat dan Makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya. Dalam hal pemasukan dilakukan oleh kuasanya, maka:[9]

a. kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang izin edar; dan

c. surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas.

Jadi snack impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memperoleh SKI Post Border.

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pemohon

Permohonan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara daring (online). Khusus Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah Indonesia yang belum terkoneksi dengan sistem Indonesia National Single Window, permohonan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara manual.[10]

Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password dengan mekanisme single sign on. Mekanisme single sign on untuk memperoleh akses login di inhouse BPOM (termasuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan) dan Portal Indonesia National Single Window. Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.[11]

Pendaftaran dilakukan melalui website BPOM dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission.[12]

Pemohon SKI Border atau SKI Post Border melakukan entry data secara online dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission.[13]

Dokumen pendukung terdiri atas hasil pemindaian:[14]

a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup;

b. asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup;

c. asli Angka Pengenal Importir (“API”);

d. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. asli Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh Notaris, dalam hal Pemohon SKI Border atau SKI Post Border merupakan perusahaan yang diberi kuasa untuk mengimpor; dan

g. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor.

Terhadap permohonan pendaftaran dilakukan verifikasi secara online. Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi dokumen secara manual. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border akan mendapatkan username dan password.[15]

Pendaftaran Pemohon SKI Border atau SKI Post Border hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data Pemohon SKI Border atau SKI Post Border.[16]

Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam proses permohonan SKI untuk impor makanan, persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya adalah API. API menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70/2015”) adalah tanda pengenal sebagai importir.[17]

Angka Pengenal Importir

Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.[18]

API terdiri atas:[19]

a. API Umum (API-U)

Hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[20]

b. API Produsen (API-P).

Hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.[21]

Kewenangan penerbitan API (API-Umum dan API-Produsen) berada pada Menteri Perdagangan, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:[22]

a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);

b. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; dan

c. Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi.

Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan.[23]

Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API. Penjelasan lebih lanjut mengenai API dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Angka Pengenal Importir (API).

Jadi berdasarkan uraian di atas, makanan (dalam hal ini snack) yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memiliki SKI Post Border. Salah satu persyaratan permohonan SKI Post Border adalah dokumen asli API. Ini berarti API diperlukan untuk pengurusan impor makanan (snack).

Sumber