Implikasi Apa saja yang timbul dari Persetujuan Bretton Woods terhadap sistem moneter internasional hingga saat ini?

Bretton Woods

Implikasi Apa saja yang timbul dari Persetujuan Bretton Woods terhadap sistem moneter internasional hingga saat ini?

Menjelang akhir Perang Dunia II, di dalam konferensi moneter internasional antara negara-negara Sekutu di Bretton Woods pada tahun 1944, sistem moneter internasional secara formal terbentuk dan melahirkan persetujuan-persetujuan untuk membentuk lembagalembaga keuangan multilateral yang mengenakan bunga. IMF, Bank Dunia dan IBRD terbentuk pada 27 Desember 1945, kemudian GATT pada 1947. IBRD kemudian diserap oleh Bank Dunia menjadi grup Bank Dunia yaitu IBRD, IDA, IFC, MIGA, dan ICSID. Dan GATT akhirnya dibubarkan tahun 1995 dan sebagai gantinya dibentuk WTO. Persetujuan-Persetujuan Bretton Woods ini memberikan enam implikasi terhadap sistem moneter internasional hingga saat ini.

Pertama, pasal-pasal persetujuan IMF melarang penggunaan emas sebagai uang. Hal itu dilakukan dengan melarang segala kaitan antara emas dengan berbagai macam mata uang selain daripada dengan dollar AS. Pasal 4, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF tahun 1944 dalam Pasal-pasal persetujuan IMF (1944) menyatakan:

exchange arrangements may include (i) the maintanance by a member a value for its currency in terms of the special drawing right or another denominator, other than gold, selected by the member, or (ii) cooperative arrangements by which members maintain the value of their currencies in relation to the value of the currency of currencies of other members, or (iii) other exchange arrangements of a member‟s choice.

Kedua, karena 70% stok emas dunia paska Perang Dunia II berada di tangan Amerika Serikat (AS), maka AS berani menentukan bahwa dollar AS sebagai mata uang internasional yang dikaitkan dengan emas.Hal ini misalnya terdapat dalam misalnya seperti yang tercantum pada IMF Articles of Agreement Pasal XXXI, Bagian 2 (d); IBRD Articles of Agreement Pasal II, Bagian 2 (a); Pasal XI, Bagian 2 (d); IDA Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (b); IFC Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (a), (b), Bagian 3 (c); dan Convention Establishing the MIGA Pasal 5 (a). Hanya dollar AS yang dapat ditukarkan dengan emas dengan kurs 1 ounce (=28,35 gram) emas seharga 35 dollar AS (Suwartoyo 1992, 321).

Berdasarkan aturan ini, seluruh mata uang di dunia tidak dapat menukar emasnya begitu saja dengan emas, akan tetapi mereka harus mengaitkan mata uangnya pada dollar AS. Konsekuensi utama dari kebijakan ini adalah AS mendominasi dan mengatur mata uang dunia hingga tanpa diragukan lagi mereka menjadi negara adidaya.

Ketiga, karena AS merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan kembali mata uangnya dengan emas maka mereka dapat mencetak uang terus menerus tanpa batas. Dengan kata lain, jumlah uang yang beredar tidak lagi disesuaikan dengan persediaan emas yang mereka miliki Analisis dan Evaluasi Kritis Sistem Moneter Internasional Global & Strategis, Juli-Desember 2014 237 (Suwartoyo 1992, 322). Mereka dengan mudah dapat menciptakan kekayaan dari sesuatu yang tiada. Sistem Bretton Woods ini berakhir bulan Agustus 1971 ketika Presiden AS Richard Nixon melepaskan kaitan dollar dengan emas.

Keempat, AS menikmati pendapatan yang besar dari percetakan mata uang dollar dengan hanya mengandalkan seigniorage, yaitu selisih biaya cetak dengan nilai nominal uang (Kamasa 2012, 164). AS kemudian mendapatkan keuntungan begitu banyak akan komoditi dari negara-negara yang menggunakan dollar dalam transaksinya. Dengan kata lain, seigniorage mengirimkan kekayaan (penguasaan atas sumber-sumber alam dan kekuasaan (wewenang dan pengaruh) pribadi, perusahaan, dan pemerintah kepada korporatokrasi yang menciptakan uang fiat, yaitu uang kertas yang didasarkan atas dasar kepercayaan.

Istilah korporatokrasi dicetuskan oleh John Perkins untuk menggambarkan tiga pilar aktor yang membentuk kebijakan luar negeri AS: perusahaan multinasional, bank internasional dan pemerintah (Perkins 2004, 77-83; & 2009, 35). Dikenal juga sebagai the financial ruling classes, yaitu mereka yang embeded dengan institusi keuangan yang menggerakkan mesin Wall Street. Mereka bukan hanya memiliki lobi atau koneksi kuat dengan Presiden AS, tetapi juga sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah untuk keuntungan mereka (Kamasa 2012).

Kelima, seluruh negara anggota IMF diwajibkan untuk menaruh 25% cadangan emas miliknya di IMF. Pasal XIII, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:

(b) the Fund may hold other assets, including gold, in the depositories designated by the five members having the largest quotas and in such other designated depositories as the Fund may select. Initially, at least one-half of the holdings of the Fund shall be held in the depository designated by the members in whose territories the Fund has its principal office and at least forty percent shall be held in the depositories designated by the remaining four members referred to above. However, all transfers of gold by the Fund shall be made with due regard to the costs of transport and anticiapted requirements of the Fund. In an emergency the Executive Board may transfer all or any part of the Fund‟s gold holding to any place where they can be adequately protected.

Isi perjanjian yang serupa terdapat juga di IBRD Articles of Agreement Pasal V, Bagian 11 (b). Aturan-aturan ini sesungguhnya sangat canggung, superfisial, dan memberikan kesan yang salah bahwa sistem moneter yang baru ini entah bagaimana dikaitkan dengan emas. Faktanya, emas yang ditaruh di IMF berfungsi semata-mata sebagai sarana agar negara-negara anggota dapat mencari pinjaman berbunga dari IMF dengan jaminan emas yang mereka taruh. Yang paling penting, dengan mematuhi kewajiban untuk menaruh emas itu, IMF akan mengetahui jumlah cadangan emas setiap negara anggota. Hal ini kemudian dipastikan lebih lanjut dengan kewajiban bahwa seluruh negara anggota harus melaporkan kepada IMF setiap penjualan dan pembelian emas yang mereka lakukan. Pasal VIII, Bagian 5 (a, i-iv) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:

(a) The Fund may require members to furnish it with such information as it deems necessary for its activities, including, as the minimum necessary for the effective discharge of the Fund‟s duties, national data on the following matters:
(i) official holdings at home and abroad of (1) gold, (2) foreign exchange;
(ii) holdings at home and abroad by banking and financial agencies, other than official agencies, of (1) gold, (2) foreign exchange);
(iii) production of gold;
(iv) gold exports and imports according to countries of destination and orgin.

Keenam, hanya pemerintah, melalui bank sentral, Kementerian keuangan atau badan fiskal sejenis, yang dapat menukar dollar AS dengan emas. Rakyat biasa diwajibkan untuk menggunakan mata uang fiat dan tidak dapat menukar mata uang mereka dengan emas. Pasal V, bagian 1 dan Pasal XIV, Bagian 2 (a) Pasal-pasal persetujuan IMFmenyatakan:

Each member shall deal with the Fund only through its Treasury, central bank, stabilization fund, or other similar fiscal agency, and the Fund shall deal only with or through the same agencies.

Each member shall designate its central bank as a depository for all the Fund‟s holdings of its currency, or if it has no central bank it shall designate such other institution as may be accepted to the Fund.

AS mempunyai pengaruh yang kuat terhadap IMF karena enam alasan (Wallace 2006, 9-10):

  1. struktur keuangan IMF didasarkan oleh dollar AS;
  2. Kementerian Keuangan AS menjalankan pengaruh yang kuat terhadap IMF;
  3. AS menyediakan sebagian besar sumber daya yang dapat diberikan sebagai pinjaman dan secara efektif mengendalikan keputusan sebagian besar pinjaman;
  4. AS merupakan negara dengan jumlah terbesar kuota (setoran iuran IMF); dan
  5. kantor pusat IMF berada di Washington .