Hukumnya menyebarluaskan identitas orang lain

image

Kemarin sempat ramai masalah Mendagri yang menyebarkan identitas seorang orator kepada wartawan, data pribadi yang menjadi privasi seorang warga negara disebarluaskan oleh menteri. Apakah hukumnya jika e-KTP seseorang yang merupakan data pribadi disebarluaskan oleh menteri?

Pada dasarnya hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang menyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara.

KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk. KTP juga memuat data pribadi/data perseorangan. Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

Setiap orang yang menyebarkan data kependudukan dan data pribadi seseorang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

sumber: www.hukumonline.com