Hukumnya mengadakan arisan berantai

image

Arisan adalah praktik yang lazim ditemukan sehari-hari dalam masyarakat kita. Jika arisan dimaknai sebagai tindakan pengumpulan uang, maka penting untuk memperhatikan ketentuan perbankan yang melarang pengumpulan uang tanpa izin. Sejumlah kasus arisan berantai yang masuk ke pengadilan dihubungkan dengan pelanggaran UU Perbankan.

Potensi pelanggaran hukum terbuka jika hak-hak anggota atau member diabaikan pengelola arisan. Sekalipun, misalnya, pengelola arisan sudah mematuhi ketentuan izin dan peraturan perundang-undangan tertulis lainnya, tak berarti bahwa tak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tak semata mengenai kepatuhan pada perundang-undangan.

Yurisprudensi dan doktrin telah berkembang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (termasuk mengumpulkan uang dalam bentuk arisan berantai) bisa disebut perbuatan melawan hukum jika:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Melanggar hak subjektif orang lain;
  3. Melanggar kaidah kesusilaan; atau
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seeorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

sumber: www.hukumonline.com