Hukumnya menempati rumah kosong tanpa izin pemilik rumah

Saya ingin bertanya terkait persoalan hak menempat, apakah boleh jika seseorang/orang lain menempati suatu rumah kosong tanpa seizin atau kuasa pemilik rumah? Sedangkan pada kenyataannya, hal tu terjadi. Si pemilik rumah (pemilik sertifikat hak milik) sudah tidak menempati rumah selama berpuluh-puluh tahun dan rumah dalam keadaan kosong dan merasa tidak pernah menitipkan rumah/memberi kuasa terhadap orang tersebut untuk menempati. Apakah orang lain tersebut bisa dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan? Lalu bagaimana proses penyelesaiannya? Apakah harus melibatkan pihak desa dan instansi Kepolisian?

Penghunian Rumah dapat berupa:

a. hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. cara sewa menyewa; atau

c. cara bukan sewa menyewa

Perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.

Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana.

Dari segi hukum perdata, jika seseorang menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.

sumber: www.hukumonline.com