Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Non-Islam?


Ada satu ayat di dalam Al-Quran yang artinya sebagai berikut ”Janganlah orang-orang Mukmin menjadikan orang-orang Kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah-lah tempat kembali.” Menurut kalian apa hukumnya memilih pemimpin non-Islam? dan apa pendapat kalian jika kita sebagai umat Islam dipimpin oleh orang non-Islam?

Halo mas Burhan, ini topik yang menarik dan sedikit menyinggung ke arah sensitif.
Mari kita berdiskusi sehat dan tetap sopan santun. Kritiklah idenya, bukan orangnya, maka forum ini akan terasa forum yang beradab dan smart. Sama seperti slogan Dictio: “Smart Community Smart Society.”

Sebelumnya, boleh saya komentari, jika mencatut sebuah hadist dan ayat dari Al-Qur’an, dimohon untuk mencantumkan sumbernya. Contoh: Riwayat Bukhari/Muslim atau dari Surat Al-Baqarah Ayat (sekian)

Saya lebih suka menggunakan istilah “non-muslim” daripada “kafir” karena menurut pandangan saya, seseorang yang non-muslim bisa juga berpihak pada ummat (contoh: Paus Francis). Sedangkan seseorang yang kafir adalah orang yang sudah tidak lagi menerima pernyataan adanya entiti Tuhan dan dia memusuhi kaum muslimin (George Bush).

Menurut pendapat saya, dipimpin oleh seorang non-muslim tergantung dari keadaannya. Jika sebuah kota/negara membutuhkan seorang pemimpin yang mampu mengkondisikan rakyat dengan baik dan membuat infrastruktur yang baik pula demi kemaslahatan bersama, mengapa tidak?

Berikut adalah hadist dan dalil yang menyangkut toleransi:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Nadrah:

يَا أَيُّهَا النَّاُس، إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلاَ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ، وَلاَ لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ، وَلاَ لأَحْمَرَ عَلىَ أَسْوَدَ، وَلاَ أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى

“Ingatlah bahwa Rabb kalian itu satu, dan bapak kalian juga satu. Dan ingatlah, tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang ajam (non-Arab), tidak pula orang ajam atas orang Arab, tidak pula orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan tidak pula orang berkulit hitam di atas orang berkulit merah; kecuali atas dasar ketakwaan.” (Sabda Rasulullah disaat Haji Wada’. 11 Dzulhijjah).

Dari hadist diatas Rasulullah menyampaikan bahwa tidak ada supremacy (kekuatan lebih) atas satu manusia ke manusia lainnya dimata Allah SWT kecuali karena akhlak dan ketakwaan mereka.

4 Likes

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Ayat dimaksud adalah terdapat pada surat Ali Imran ayat 28.

Menurut sumber yang saya peroleh (sumber).
Pada ayat di atas digunakan kata “auliya”, bentuk jamak dari wali. Kata ini bisa bermakna pemimpin, pelindung, dan sekutu. Terjemahan Al-Qur’an Departemen Agama mengartikannya sebagai “pemimpin.”
Tapi apakah terjemahan ini akurat? Bandingkan dengan terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris, yang ternyata tak satupun mengartikan auliya sebagai pemimpin, melainkan teman dekat, sekutu, atau penolong. Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and protectors.

Pertanyaannya, apakah ayat-ayat di atas adalah tentang larangan memilih pemimpin non muslim , atau larangan menjalin aliansi dengan non-muslim. Dalam situasi seperti ini sebaiknya kita melihat Asbabun Nuzul-nya (sebab-sebab turunnya ayat).

Dikutip dari Konsultasi Islam dan AlquranMulia , ada tiga riwayat mengenai sebab turunnya ayat ini, yakni sebagai berikut :

  1. Dalam tafsir AtTabari (3/228) dikatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Al-Hajjaj bin Amr, yang mempunyai teman orang-orang Yahudi yaitu Ka’ab bin Al-Asyraf, Ibnu Abi Haqiq dan Qais bin Zaid kemudian ada beberapa sahabat yang menasehatinya dan berkata :”Jauhilah mereka dan engkau harus berhati-hati karena mereka nanti akan memberi fitnah kepadamu tentang agama dan kamu akan tersesatkan dari jalan kebenaran.” Namun sahabat yang dinasehati mengabaikan nasehat ini, dan mereka masih tetap memberi sedekah kepada orang-orang Yahudi dan bersahabat dengan mereka, maka kemudian turun ayat tersebut.

  2. Sedangkan dalam tafsir Al-Qurthubi (4/58) disebutkan bahwa Ibnu Abbas a berkata bahwasanya ayat ini turun kepada Ubadah bin Shamit, bahwasanya beliau mempunyai beberapa sahabat orang Yahudi dan ketika Nabi n keluar bersama para sahabatnya untuk berperang (Ahzab) Ubadah berkata kepada Rasulullah “wahai Nabi Allah aku mambawa lima ratus orang Yahudi mereka akan kelur bersamaku dan akan ikut memerangi musuh.” Maka kemudian turunlah ayat tersebut.

  3. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id atau ‘Ikrimah, yang bresumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa Al-Hajjaj bin ‘Amr yang mewakili Ka’b bin al-Asyraf, Ibnu Abil Haqiq, serta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk memalingkan mereka dari agamanya. Rifa’ah bin al-Mundzir, ‘Abdullah bin Jubair serta Sa’d bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata: “Hati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah terpaling dari agama kalian.” Mereka menolak peringatan tersebut. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Ali ‘Imraan: 28) sebagai peringatan agar tidak mmenjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung kaum Mukminin.

Melihat dari Asbabun Nuzul ayat tersebut, yang dimaksud dengan menjadikan non muslim sebagai auliya adalah meminta pertolongan atau menjalin pertemanan yang begitu dekatnya dengan mereka sehingga sampai pada tingkat saling menceritakan rahasia masing-masing. Ayat ini turun dalam konteks perang. Sehingga sangat berisiko bergaul terlalu dekat dengan orang-orang musyrik dalam suasana perang karena ia dapat mengetahui segala taktik perang, pos penjagaan, dapur umum, dan segala strategi dan rencana perang yang dapat membahayakan pertahanan umat Islam.
Jadi bisa disimpulkan kata ‘auliya’ yang dimaksud pada surah Ali Imran : 28 bermakna teman dekat, bersekutu atau beraliansi dengan meninggalkan orang Islam yang ditakutkan akan menjerumuskan keimanan kita dan bukan dalam makna larangan berteman sehari-hari, sama sekali tidak ada yang mengarah pada arti ‘pemimpin’.

Menurut pendapat saya, jika dalam islam ada hukum memilih pemimpin non islam adalah haram tetapi, untuk memilih pemimpin non islam di Indoneisa tidaklah haram karena pejabat eksekutif yang kita pilih seperti gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, atau ketua RW dan RT tidak memiliki kuasa penuh (terbatas). Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif saja alias “hanya” pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya. Kekuasaan di Indonesia sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi yang sudah disepakati wakil rakyat. Mereka seolah hanya sebagai jembatan antara rakyat dan konstitusi.
Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik kita.

Pendapat saya jika kita dipimpin oleh seorang non islam adalah tidak masalah selama si pemimpin jujur, amanah dalam bekerja dan dapat mensejahterakan rakyatnya.

Sebagian tulisan yang saya tulis diambil dari referensi di internet.
ngaji.web.id
fiqhmenjawab.net

2 Likes

maaf sebelumnya,maaf karena sedikit menyinggung. Dalam b.Arab ‘Kafir’ berasal dari kata ‘kufur’, yang berarti menyembunyikan atau menolak. Dalam istilah Islam, ‘Kafir’ berarti orang yang menyembunyikan ataumenolak kebenaran Islam dan orang yang menolak Islam. Dalam bahasa Indonesianya,orang-orang yang menolak Islam disebut ‘non-Muslim.’ Jadi ketika seorang Muslim menyebut mereka dengan istilah ‘kafir’, ini bukan bermaksud melecehkan,melainkan sebutan ‘kafir’ ini sama dengan menyebut mereka ‘non-Muslim. Saya sendiri tidak pernah memanggil orang non islam dengan sebutan kafir, karena menurut saya orang “kafir” itu orang yang sangat membenci dan melecehkan islam,bahkan sampai memperolok-olok islam. Di agama Islam sendiri ada beberapa pendapat tentang menjadikan orang non islam sebagai pemimpin, ada yang melarang/mengharamkan karena seorang pemimpin itu nantinya yang akan memimpin segalanya tidak hanya dari non islam tetapi dari islam juga,ditakutkan pemimpin non islam itu nantinya membatasi gerak gerik orang-orang islam.Tapi menurut pendapat saya,memilih pemimpin non islam di Indoneisa tidaklah haram karena pejabat eksekutif yang kita pilih seperti gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, atau ketua RW dan RT tidak memiliki kuasa penuh (terbatas). Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan
semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan.

maaf sebelumnya karena saya tidak mencantumkan sumber dari dalil yang saya peroleh.Saya memang tidak menggunakan kata “kafir”, karena menurut saya “kafir” lebih pantas ditujukan kepada orang-orang yang benar-benar telah memusuhi, mengolok-olok,dan melecehkan Islam.Setelah membaca beberapa artikel,dan berdiskusi kepada beberapa teman dan kerabat,tentang memilih pemimpin non Islam,saya sependapat dengan anda,yaitu boleh mengangkat orang muslim sebagai pemimpin selama jabatan yang akan dia duduki masih di bawah pemimpin tertinggi atau Presiden dan tidak adanya illat,yaitu kekhawatiran akan timbulnya dampak negatif dari pemimpin non muslim tersebut.

Apabila kita bersedia merujuk pada data sejarah yang otentik, maka diketahui bahwa pengankatan non Muslim sebagai pemimpin ataupun petinggi dibawah khalifah pernah terjadi dimasa khalifah Umar bin Khatab dan khalifah-khalifah selanjutnya.Dimasa itu khalifah Umar memasukkan orang-orang non muslim dalam jajaran pemerintahannya.Begitu pula dengan khalifah dimasa pemerintahan bani Abbas juga memercayakan jabatan-jabatan kenegaraan kepada orang yahudi dan nasrani.
Dari kenyataan sejarah di atas kemudian muncullah pendapat dari para ulama, misalnya mufti Mesir, D.Ali Jumah yang membolehkan untuk mengangkat pemimpin non muslim selama statusnya itu berada di bawah pemimpin tertinggi atau presiden.Umat Islam masih dimungkinkan untuk mengangkat pemimpin non muslim apabila masuk kategori Al-Wilayah Al-Khassah atau jabatan di bawah jabatan kepala negara.
Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam pemerintahan itu menjadi dua bagian, yaitu al-wilayah al-udzma atau sering juga disebut dengan Al-Wilayah Al-Ammah atau al-Imamah al-kubra atau Al-Khilafah al-ammah.Pada level ini ,jabatan seorang pemimpin haruslah dipegang oleh orang muslim.
Al-Wilayah Al-Khassah atau kepemimpinan khusus.Kepemimpinan level ini mencakup kepemimpinan di bawah kepala negara seperti gubernur,bupati,dan level dibawahnya.Pada level ini sebagian ulama memperbolehkan mengangkat non muslim sebagai pemangku jabatan tertinggi dilevelnya tersebut.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari kampung halamanmu.Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”(Al-Mumtahanah : 8).

Dari kutipan ayat Al-Quran tadi,dapat disimpulkan bahwa hukum larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim karena adanya illat, yaitu kekhawatiran akan timbulnya dampak negatif dari pemimpin tersebut.Apabila tidak ada illat maka boleh hukumnya untuk memilih peminpin dari non muslim

santiclumut.blogspot.co.id