Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran

image
Bagaimana hukumnya bila mengakui anak orang lain dalam akta kelahiran? Terima kasih.

Penggelapan Asal-Usul Anak

Dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenai pengakuan palsu anak, yang berbunyi:

Barangsiapa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Sipil mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri, sedang diketahuinya bahwa ia bukan ayahnya anak itu, dihukum karena palsu mengaku anak, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 202) menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang betul-betul mengetahui bahwa anak tersebut bukan berasal dari dia, namun mengakui bahwa anak itu adalah anaknya, diancam hukuman pasal ini.

Sumber