Hukumnya Jika Bayi “Dipekerjakan” dalam Sinetron Stripping


Bagaimana hukum memandang terhadap bayi yang ‘bekerja’ setiap hari dalam sinetron stripping? Sebagaimana kita semua ketahui bahwa sinetron stripping tidak mengenal weekend dan weekdays.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Ini artinya, bayi yang usinya sekitar 1-2 tahun misalnya, dilarang “dipekerjakan” karena bukan termasuk usia yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan, sekalipun sinetron stripping itu tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial si anak. Orang tua yang terbukti mengeksploitasi anaknya secara ekonomi dapat diancam pidana sesuai UU Perlindungan Anak.

sumber: hukumonline.com