Hukumnya guru mengancam murid hingga depresi

image

Dalam hal ini, perlu dicermati bagaimana bentuk ancaman yang dilakukan oleh sang guru dan apakah benar anak Anda sengaja dan tanpa hak melakukan hal yang dilarang oleh UU ITE. Perlu dipahami pula sejauh mana yang Anda sebut sebagai “bercanda”

Sang guru tidak dapat dijerat pasal pidana meskipun anak Anda telah menjadi depresi karena pada dasarnya adalah hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik/penyelidik yang berwenang dan karena tindakan anak Anda memang mungkin memenuhi unsur pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, atau perbuatan lainnya yang dilarang dalam UU ITE.

Meski demikian, patut dipahami bahwa upaya hukum pidana harus dipandang sebagai ultimum remedium, yaitu alat terakhir dalam penegakan hukum. Jadi, patut diupayakan segala bentuk jalan lain untuk menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah, dan hanya menempuh jalur pidana ketika seluruh upaya telah dikerahkan dan masih tidak tercapai keadilan yang diinginkan.

sumber: www.hukumonline.com