Hukuman pidana bagi netizen yang berkomentar body shaming. Setujukah kalian?

body_shame@sundawghost_WEB (2)

Komentar tentang penampilan seseorang mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dan menjadi bentuk keakraban, sekadar basa-basi atau bercanda. Padahal, segala bentuk pernyataan negatif mengenai bentuk tubuh dan berat badan seseorang, yang kini populer dengan istilah body shaming termasuk salah satu bentuk bullying .

Body shaming sendiri merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang baik secara langsung atau tidak langsung. Komentar itu juga diberikan baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Bagaimana teman-teman, setujukah kalian dengan pernyataan diatas?

Sebelumnya, saya ingin memperjelas mengenai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.

  1. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik. Artinya, apabila perbuatan dilakukan tidak melalui elektronik, maka bukan termasuk delik ini. Kemudian, kita perlu cermati mengenai maksud dari penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang disebut di dalam pasal itu. Secara esensi, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal itu merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Artinya, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pasal ini. Bahkan, bukan termasuk delik ini apabila perbuatan yang dilakukan berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas.

  2. Nah, kita perlu definisikan terlebih dahulu perbuatan body shaming yang dilakukan oleh pelaku itu seperti apa. Apakah dikategorikan sebagai penilaian, pendapat, hasil evaluasi, dan/atau sebuah kenyataan, atau dikategorikan sebagai cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Apabila termasuk cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka bisa dikenakan Pasal 315 KUHP.

Mengenai setuju atau tidaknya, saya melihat ini sebagai suatu hal yang subyektif. Kita harus membedah dulu kasus per kasus seperti apa, karena yang namanya perasaan manusia itu berbeda-beda.