Hukum tambahan bagi koruptor yang tidak membayar uang denda

56876_75838_hakim

Jika koruptor tersebut tidak sanggup membayar de, apakah semua hartanya diambil oleh negara sehingga tidak memiliki harta lagi? Atau apakah pidana penjaranya ditambah lagi?

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memuat ketentuan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Jika terpidana kasus korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Dengan kata lain, pidana penjaranya ditambah lagi.

sumber: www.hukumonline.com