Hukum perkawinan sedarah di Indonesia

56876_75838_hakim

Bagaimana hukumnya perkawinan sedarah dilihat dari UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan undang-undang lainya?

Baik menurut UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata, perkawinan itu dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

Konsekuensinya, perkawinan itu menjadi batal (dianggap tidak pernah ada).

sumber: www.hukumonline.com