Menurut ketentuan berlakunya atau mengikatnya, Hukum Perdata dapat dibedakan atas:
Menurut ketentuan berlakunya atau mengikatnya, Hukum Perdata dapat dibedakan atas :
- Hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan. Mis : Pasal 1477 BW tentang penyerahan barang.
- Hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht) adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Mis : Pasal 39 UU Nomor 1 tahun 1974.
sumber: FH upnvj