Hukum Perdata yang bersifat Pelengkap dan Memaksa

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Menurut ketentuan berlakunya atau mengikatnya, Hukum Perdata dapat dibedakan atas:

Menurut ketentuan berlakunya atau mengikatnya, Hukum Perdata dapat dibedakan atas :

  1. Hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan. Mis : Pasal 1477 BW tentang penyerahan barang.
  2. Hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht) adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Mis : Pasal 39 UU Nomor 1 tahun 1974.

sumber: FH upnvj