Hukum Merekam Menggunakan Kamera Tersembunyi (Hidden Camera)

56876_75838_hakim

Apakah diperbolehkan menggunakan alat khusus yang gunanya untuk merekam secara diam-diam (spy pen cam, alat perekam video dan suara berbentuk pena) perbincangan-perbincangan dengan siapapun juga?

Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll. Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.

Definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE yaitu; “… kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”.

sumber: www.hukumonline.com