Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan

56876_75838_hakim

Tentang orang yang ikut menyebarkan lagu penghinaan dalam bentuk mp3 di media internet. Apakah dapat dipidana?

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil (hal. 225).

Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Dalam KUHP sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan secara lisan. Apakah hanya dengan perkataan lisan atau bisa juga dengan menyanyikan lagu yang mengandung penghinaan.

sumber: www.hukumonline.com