Hukum Menjual Barang KW

56876_75838_hakim

Bagaimanakah hukumnya menjual barang KW?

Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana merupakan suatu tindak pidana.

Oleh karenanya, kami tidak menyarankan Anda untuk memperdagangkan barang tiruan (barang KW) yang menggunakan merek (brand) terkenal tersebut karena dapat dikategorikan pelanggaran UU Merek dan IG yang memuat sanksi pidana.

sumber: www.hukumonline.com