Hukum melakukan jual beli rambut manusia

image

Apakah kegiatan jual beli rambut merupakan tindak pidana?

Rambut merupakan salah satu komponen tambahan kulit dimana kulit merupakan organ tubuh manusia.

Secara eksplisit memang tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan jual beli rambut manusia. Yang diatur adalah mengenai larangan jual beli organ manusia dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”).

Jadi, tidak ada larangan jual beli rambut. Akan tetapi, jika rambut manusia yang akan dijual tersebut diperoleh dengan cara mengambil rambut orang tanpa izin, maka bisa dikenakan pasal pencurian, karena rambut termasuk suatu barang yang dapat dicuri.

sumber: www.hukumonline.com