Hubungan hukum dan kekuasaan


Penjelasan antara Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum.

  • Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum

  • Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum

  • Sanksi Hukum

  • Hakekat kekuasaan
    a. Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
    b. Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
    c. Kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal ( formal authority).
    d. Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
    e. Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.

  • Hubungan Kekuasaan dan hukum
    a. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
    b. Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
    c. Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.

  • Sumber Kekuasaan
    a. Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
    b. Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
    c. Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
    d. Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).

  • Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
    a. Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
    b. Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
    c. Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalahgunaan kewenangan.
    d. Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
    e. Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
    f. Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
    g. Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan