(HATE SPEECH) Posting Video Penghinaan Terhadap Presiden, IRT di Kepri Ditangkap

image

Ibu Rumah Tangga yang berinisial UN ini membagikan video ujaran kebencian di media sosial facebook di salah satu grup yang di facebook, yaitu ujaran kebencian mengenai bapak presiden Jokowi Dodo, Tersangka IRT berins=isial UN ini ditangkap oleh Kepolisian Kepri atas pengihanaan Presiden Jokowi.

Banyaknya massa yang melihat video mengenai penghinaan Presiden ini, akan membawa pengaruh negatif terhadap yang menontonnya, IRT UN ini hanya membagikannya saja tetapi tidak mengenali siapa pihak yang membuat video ujaran kebencian tersebut.

Hal tersebut membuat atau dikenakan "Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar” karena tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5056255/posting-video-penghinaan-terhadap-presiden-irt-di-kepri-ditangkap