[Hate Speech atau Bukan Hate Speech] Apakah Mengkritik Kinerja Pemerintah Merupakan Hate Speech

image

  • Hate Speech
  • Bukan Hate Speech

0 voters

Rakyat selaku penguasa tertinggi berhak untuk menyampaikan kritik dalam bentuk apapun dan dari media manapun termasuk internet.

Maka dengan adanya pasal 28 UU ITE tersebut memperbesar kemungkinan untuk pemerintah menyalah gunakan pasal tersebut untuk melindungi diri mereka dari kritik yang pada dasarnya untuk membangun negara dan kesejahteraan rakyat. Namun, bukan berarti kita dengan bebas mengkritik tanpa ada fakta fakta pendukung yang jelas. Ini juga merupakan tindakan yang salah. Maka daripada itu, perubahan pola pikir dan hukum yang berlaku akan menjadi titik balik budaya berinternet di Indonesia.