(HATE SPEECH) ASN kota batu jadi tersangka, sebarkan ujaran kebencian

Masih berstatus tersangka seorang yang berinisial AG, yang merupakan ASN Pemkot Batu sebagai tersangka kasus Ujaran Kebencian. Dengan kronologi laporan Yunita Puji Utomo yang merupakan istri korban. Yunita melaporkan akun Facebook May Munah yang menggunakan foto profil dirinya. Akun May Munah memposting ujaran kebencian terhadap suaminya, HMP.

HMP adalah ASN yang menjabat kepala seksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Batu. Dalam postingan itu, akun My Munah juga mengunggah foto-foto kegiatan Dinas PUPR ditambahi narasi tudingan ada main-main dibalik kegiatan itu. Yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Namun untuk saat ini belum adanya dilakukan penahanan terhadap tersangka AG yang merupakan status AG masih ASN, akan tetapi proses tetap berlanjut. AG dijerat Pasal 27 ayat 3 jounto Pasal 51 jounto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : Sebar Kebencian via Facebook, ASN Kota Batu Jadi Tersangka