Haruskah Memiliki Izin Advokat Jika Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara?

56876_75838_hakim

Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 yang merumuskan bahwa “para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa kuasa”, dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam beracara di PTUN tidak diwajibkan diwakili oleh Penerima Kuasa dan/atau advokat, sehingga Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dapat beracara di PTUN. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah bisa/diperbolehkan menurut UU Legal Officer yang belum memiliki kartu advokat di PT tersebut mewakili direksinya dalam beracara di PTUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh direksinya?

Semua pihak yang berperkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri.

Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825), selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. penggugat bisa memberikan kuasa insidentil dengan izin Ketua PTUN pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.

  2. Biro Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa penggugat dalam perkara prodeo.

Sedangkan jika menjadi pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat:

  1. Memberikan surat kuasa pada advokat;

  2. Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

  3. Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

sumber: www.hukumonline.com