Harga Barang di Label dan di Kasir Berbeda, Mana yang Dipakai?

Jika ada perbedaan antara harga yang tertera di barang dengan harga yang terdapat dalam komputer kasir, harga mana yang dikenakan ke konsumen

image

Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.

Sumber: hukumonline.com