Hambatan Pembuktian Delik Gratifikasi

12345609
Bagaimanakah penerapan asas pembuktian gratifikasi tersebut? mengenai korupsi setelah UU No. 20 tahun 2001 dan bagaimana penjelasannya mengenai gratifikasi tersebut?

Pada saat ini gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) serta diatur pula dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Definisi gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Menurut Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (hal. 3-4), pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifi¬kasi tersebut. Lalu, tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor saja. Sehingga untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor yang menyatakan:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:…”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

sumber: hukumonline.com