Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Persidangan Perkara Kepailitan

56876_75838_hakim

Berkas-berkas apa saja yang diperlukan dalam persidangan perkara kepailitan?

  1. Surat Kuasa Khusus
    Jika kita melihat kepada ketentuan yang diatur dalam HIR, RBG dan RV, pada prinsipnya semua orang mempunyai hak dan yang ingin menuntut haknya dan/atau orang yang ingin mempertahankan atau membela haknya dapat bertindak untuk dan atas dirinya sendiri hadir pada muka persidangan baik selaku penggugat ataupun tergugat. Hal ini berarti siapapun dapat bertindak mewakili dirinya sendiri di muka pengadilan tanpa harus diwakili oleh Kuasa Hukum.

  2. Jangka Waktu Persidangan
    Merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2013 tertanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan yang menjelaskan dalam Bab tentang Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum

  3. Fokus adanya utang dan kreditur lain
    Di luar penjelasan pada angka 1 dan 2 di atas, maka dalam perkara kepailitan saya juga menitikberatkan dan juga harus memberikan perhatian khusus mengenai isi dari pada ketentuan Pasal 2 UUK

sumber: www.hukumonline.com