Hal-hal apa saja yang mendasari terbentuknya suatu Negara ?

terbentuknya suatu Negara

Suatu negara tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada beragam teori yang dikemukakan para pakar ilmu negara serta hukum yang bisa dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara.

Hal-hal apa saja yang mendasari terbentuknya suatu Negara ?

SECARA FAKTUAL


Asal mula terbentuknya negara bisa diketahui dengan cara faktual. Artinya, asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang bisa diketahui melalui sejarah lahirnya negara itu.

Berdasarkan hal itu, asal mula terbentuknya negara antara lain:

  1. Occupatie (pendudukan). — Artinya, suatu daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah itu.
    Misalnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro serta dimerdekakan pada tahun 1947.

  2. Separatie (pemisahan). — Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara lalu melepaskan diri serta menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
    Misalnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 serta Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.

  3. Proklamasi. — Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain lalu menyatakan kemerdekaannya.
    Misalnya, Indonesia atas Belanda serta Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

  4. Innovation (pembentukan baru). — Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah serta lenyap karena suatu hal.
    Misalnya, lenyapnya negara Uni Soviet lalu di negara itu muncul negara baru, seperti Rusia serta Uzbekistan.

  5. Cessie (penyerahan).
    Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
    Misalnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.

  6. Fusi (peleburan). — Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) serta menjadi satu negara baru.
    Misalnya, Jerman Barat serta Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.

  7. Accesie (penaikan).
    Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) lalu wilayah itu dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
    Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

  8. Anexatie (pencaplokan/penguasaan).
    Artinya, suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
    Misalnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yorsertaia, serta Mesir.

SECARA TEORITIS


Menganalisis asal mula terbentuknya negara bisa pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis).

Beberapa teori terbentuknya negara antara lain :

  1. Teori ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa asertaya kehendak Tuhan segala sesuatu tak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara.

  2. Teori perjanjian, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian bisa terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.

  3. Teori kekuasaan, beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan serta kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat serta berkuasa.

  4. Teori hukum alam. Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam serta berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.


Sumber

Ben Anderson, seorang ilmuwan politik mengartikan bahwa bangsa atau negara merupakan suatu komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Secara umum ada 2 model proses pembentukan bangsa-negara,yaitu :

  1. Model ortodoks : Bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk satu Negara tersendiri.

  2. Model Mutakhir : Berawal dari adanya Negara terlebih dahulu,yang terbentuk melalui proses tersendiri,sedangkan penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras.