Hal-hal apa saja yang dapat yang merusak Keimanan seseorang?

iman

Kata iman berasal dari Bahasa Arab dari kata dasar amana yu’minu-imanan. Artinya beriman atau percaya. Percaya dalam Bahasa Indonesia artinya meyakini atau yakin bahwa sesuatu (yang dipercaya) itu memang benar atau nyata adanya.

Hal-Hal apa saja yang dapat yang merusak Keimanan seseorang ?

1 Like

Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya mengemukakan bahwa tidak seperti Nabi dan Rosul yang imannya selalu naik, iman seseorang itu kadang akan naik, kadang turun. Atau bahkan akan turun terus sehingga akhirnya lenyap dan hatinya pun akan gersang tanpa memiliki iman. Padahal orang yang seperti inilah yang akan menghuni neraka. Oleh karena itu, kita haruslah tetap waspada dan hati-hati dalam menjaga iman, sehingga iman kita akan terhindari hal-hal yang merusak.

“sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakinya, barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An- Nisa 48).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasul bersabda;

“Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah dia berkata: Telah menceritakan kepadaku sulaiman bin Bilal dari Tsauri bin Zaid al-Madani dari Abi al-Ghois dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi SAW, beliau bersabda Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kesyirikan kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun hal-hal yang merusak keimanan adalah ;

1. Syirik

Syirik adalah segala keyakinan dan amalan yang semestinya hanya untuk Allah tetapi dilakukan untuk selain Allah. Syirik akbar (syirik besar) yaitu menyekutukan Allah dengan mahluknya seperti keyakinan adanya kekuatan selain Allah. Misalnya menyembah berhala.

Syirik yang seperti ini disebut dengan syirik I’tiqody, artinya syirik karena keyakinan yang salah, dan juga disebut syirik jali artinya syirik yang nyata dan dikategorikan sebagai dosa besar. Tidak ada yang bisa menghapus dosa ini selain bertaubat selagi masih hidup dan menggantinya dengan bertauhid kepada Allah SWT.

Di dalam surat Al-Maidah ayat 72 dijelaskan bahaya syirik I’tiqodi:

“sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “sesungguhnya Allah ialah masih putra Maryam” padahal Al-Masih sendiri berkata “ hai bani isra’il sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang- orang yang dzalim itu seorang penolongpun “ (QS Al-Maidah ayat 72).

Syirik asghor (syirik kecil), syirik kecil juga disebut syirik amali karena perbuatan-perbuatan yang mempunyai tendensi selain Allah atau disebut juga syirik khofi artinya syirik yang tersembunyi.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

Telah bercerita kepada kami Yunus telah bercerita kepada kami Laits dari Yazid bin Al Had dari 'Amru dari Mahmud bin Labid bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: “Riya`, Allah 'azza wajalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat orang-orang diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihat-lihatkan di dunia lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan disisi mereka?” telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Abu Al 'Abbas telah bercerita kepada kami 'Abdur Rahman bin Abu Az Zinad dari 'Amru bin Abu 'Amru dari 'Ashim bin 'Umar Azh Zhafari dari Mahmud bin Labid bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan dari kalian” lalu ia menyebut makna hadits. (Ahmad - 22523)

Larangan syirik ashgor termaktub dalam surat Al- Kahfi ayat 110 :

Katakanlah sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya tuhan kamu adalah Tuhan yang ESA
barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya (QS Al-Kahfi 110)

Bahaya syirik ashgor diterangkan dalam dalil-dalil naqli surat Al-Furqan ayat 23 :

Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan” (QS Al-Furqan 23)

2. Melakukan sihir

Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar. Firman Allah SWT :

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan sulaiman) dan mereka mengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan sihir),
padahal sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada apa yang diturunkan kepada malaikat di negri babil yaitu harut dan marut, sedangkan keduanya tidak mengerjakan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan : “sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir “ maka kami mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi manfaat. Demi sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang telah menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan diakhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS Al-Baqarah :102)

Tidak diragukan lagi bahwa sihir termasuk dosa besar dan hukumnyapun sangat berat, yakni dipenggal dengan pedang. Sebagaiman sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh turmudzi :

“hukuman bagi tukang sihir itu adalah dipenggal dengan pedang” (HR Turmudzi)

Menurut hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh ibnu mas’ud, perbuatan yang temasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam, mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri, dan juga memalingkan hati perempuan agar menyukainya.

Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain :

  • Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh.
  • Memusnahkan harta benda seseorang.
  • Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.

3. Memakan harta riba

Riba menurut bahasa berasal dari kata “rabaa- yarbuu” yang artinya tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurut syara’ para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi secara umum riba diartikan sebagai utang piuitang atau pinjam meminjam atau barang yang disertai dengan tambahan bunga. Agama islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba, sebagaimana firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir (QS Al-Imran : 130)

Hal itu dikarenakan merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu banyak dilakukan di zaman jahiliyah dan para ulama menyebutnya istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba fadhal yaitu menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya
lebih banyak atau lebih sedikit dari pada yang lainnya.

Dari Abu sa’id Al-Khudri ra (beliau berkata) : sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda : janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama timbangan beratnya dan dan janganlah kalian melebihkan sebagian dari sebagian yang lain; dan janganlah kalian menjual perak, dengan perak kecuali sama berat timbangannya, dan janganlah kamua melebihkan sebagian dari sebagiannya; dan janganlah kalian menjual yang tempo (utang) dengan yang tunai (Muttafaqun alaih)

4. Membunuh jiwa manusia

Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (QS. 25 :68-70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan keneraka jahannam dan kekal didalamnya sebagaimana firman Allah SWT:

Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (QS An-Nisa :93)

Sebagaimana halnya perbuatan musyrik membunuh orang mukmin tanpa sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan dapat ampunan Nya,
Rasulullah SAW bersabda :

Telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa berkata; telah Mengabarkan kepada kami Tsaur bin Yazid dari Abu Aun dari Abu Idris berkata; saya mendengar Mu’awiyah -dan dia jarang menyampaikan hadis dari Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam berkata–, saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Semua dosa akan diampuni oleh Allah kecuali seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan kafir atau seorang laki-laki yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja.” (Ahmad - 16302)

5. Memakan harta anak yatim

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya atau ia masih kecil atau dengan kata lain ditingggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara dzalim. Sepeti firman Allah SWT :

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anaka yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka) (QS An-Nisa: 10)

Dengan demikian apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik) orang yang memelihara anak yatim boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (QS. 6: 512) yaitu menambil sebatas biaya pemeliharaanya. Itupun kalau sinak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya dia tidak mengambil harta anak yatim tersebut (QS. 4: 6)

6. Melarikan diri dari perang (jihad)

Kata al-jihad secara bahasa berasal dari kata jahadtu jihadan, artinya saya telah berjuang keras. Adapun secara istilah jihad adalah berjuang dengan mengeluarkan seluruh daya dan upaya memerangi kaum kafir dan pemberontak.

Islam mewajibkan kepada umatnya untuk memelihara, menjaga, membela agamanya, serta mempertahankan agamanya. Jika islam diperangi musuh, umat islam wajib berperang

Orang yang lari dari perang atau jihad telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT dan dia dianggap tidak meyakini kemahakuasaan Allah SWT yang senantiasa menolong setiap hambaNYA yang berjuang menegakkan agama Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT :

Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) diwaktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam dan amat buruklah tempat kembalinya” (QS Al- Anfal : 16)

7. Menuduh wanita mukminat yang baik-baik berzina (qadzaf)

Al-qadzaf secara bahasa artinya menuduh, sedangkan menurut istilah adalah menuduh seseorang berzina sehingga ia harus dijatuhi hukuman had.

Perempuan baik-baik dalam islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).apabila wanita seperti itu dituduh berzina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’ seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman :

“dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang- orang yang fasik” (QS An-Nur : 4).

Di antara hal-hal yang dapat membatalkan atau merusak iman seseorang, atau yang dapat mengantarkan seseorang kepada kemurtadan dapat dirinci menjadi tiga, yakni:

1. Murtad dalam itiqad

Yang termasuk dalam murtad itiqad adalah :

  • Meragukan kebenaran atau keesaan Allah swt, serta menisbatkan sifat-sifat yang mustahil bagi Allah. Seperti Allah itu mempunyai anak, istri, dan juga Allah mempunyai sifat mengantuk, tidur, lalai, mati, dan sebagainya. Begitu juga orang yang mengaku mempunyai sifat seperti yang dimiliki Allah swt, maka kafirlah orang yang demikian dan juga kafir bagi orang yang mempercayainya.

  • Meragukan kerasulan Muhammad saw, atau juga meragukan Rasul-rasul atau Nabi-nabi lainnya, terutama mereka yang namanya tercantum dalam al-Qur’an.

  • Meragukan kebenaran isi al-Qur’an walaupun hanya satu ayat.

  • Meragukan adanya hari akhir (kiamat).

  • Meragukan adanya surga dan neraka.

  • Meragukan adanya pahala, atau siksaan (azab atau pembalasan amal).

2. Murtad dalam perbuatan

Pada bagian kedua, yaitu mengenai murtad yang terjadi karena perbuatan, seperti: bersujud kepada berhala, matahari, atau makhluk lainnya. Meminta-minta kepada makhluk Allah, memuja-muja, menganggap memiliki kekuatan (kekuasaan) selain kekuasaan Allah.

3. Murtad dalam ucapan

Bagian ketiga, ialah murtad dalam ucapan, hal ini sangat banyak dan tidak di sadari oleh manusia, bahwa apa yang diucapkannya itu dapat membuat ia keluar dari Islam. Di antaranya: Mengucapkan kepada orang muslim “Hai kafir, hai Yahudi, atau hai Nasrani”. Sambil beritiqad bahwa orang yang dituju itu adalah orang yang beragama Islam, maka orang yang memanggil itu menjadi kafir.

Karena Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya yang muslim, maka kafirlah itu kembali kepada salah seorangnya”. (H.R Muslim)

Oleh karena itu, barang siapa yang mengucapkan atau mengerjakan perkara- perkara yang menunjukkan keingkaran kepada ikrar syahadatnya maka batal syahadatnya dan keluar ia dari pintu Islam. Adapun bagi orang mukmin yang melakukan perbuatan dosa, maka tidak batal imannya sekalipun dia belum bertaubat, jika tidak ada perkara-perkara yang membatalkan syahadatnya.

Jika Allah berkehendak maka dosanya bisa saja diampuni, dan jika Allah menghendaki lain maka dia dimasukkan ke dalam neraka, lalu setelah dari neraka baru Allah memasukkannya ke dalam surga. Pernyataan ini banyak di dukung oleh hadis sahih dan al-Qur’an yang menjelaskan bahwa Allah akan membebaskan dari neraka kepada orang-orang yang ada iman di dalam hatinya walau hanya sebesar zarrah, di antaranya adalah firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan-Nya, dan mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki- Nya. barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." (QS. An-Nisa: 114)

“Seseorang yang di dalam hatinya masih tertinggal setitik iman, tidak akan tetap tinggal di dalam neraka”. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)