Hal apa saja yang dapat melepaskan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas kerugian Perseroan?

Dewan Komisaris

Pasal 114 ayat 3 UUPT mengatakan kalau setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 114 ayat 3 UUPT

Tanggung Jawab Dewan Komisaris Jika Perseroan Merugi

Dalam menjalankan tugasnya jika perseroan merugi maka setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

Hal senada juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas. Prinsip hukum yang ditegakkan apabila anggota Dewan Komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu perseroan mengalami kerugian, adalah setiap anggota Dewan Komisaris, bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas kerugian dimaksud.

Bertitik tolak dari ketentuan di atas, dapat dikonstruksi tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris yang salah atau lalai melaksanakan tugas:

  1. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan;

  2. Tanggung jawab pribadi melekat pada diri anggota Dewan Komisaris apabila ia bersalah (guilty), atau lalai (negligence) menjalankan tugas pengawasan atau pemberian nasihat;

  3. Meskipun kerugian itu timbul dari pengurusan Direksi, anggota Dewan Komisaris tetap bertanggung jawab secara pribadi, apabila dalam pengawasan pelaksanaan pengurusan Direksi itu terdapat unsur kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris;

  4. Luasnya tangggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris, sebatas kesalahan dan kelalaiannya. Dalam praktik, ketentuan ini sangat sulit menerapkannya. Sulit mengukur secara objektif sampai sebatas mana kesalahan itu atau kelalaian itu dilakukannya;

  5. Apabila anggota Dewan Komisaris terdiri atas 2 atau lebih, tanggung jawab pribadi itu, bersifat tanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijk, jointly and severally liable) bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

Hal yang Melepaskan Tanggung Jawab Pribadi Anggota Dewan Komisaris atas Kerugian Perseroan

Pasal 114 ayat (5) UUPT mengatur mengenai hal-hal yang dapat menyingkirkan tanggung jawab pribadi Dewan Komisaris atas kerugian Perseroan yaitu anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian

  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.