Hak & Kewajiban Orang Tua & Anak


Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri -> Kewajiban berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.

Orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan -> Kekuasaan orang tua meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Kekuasaan Orang Tua ada batasnya:

  • Tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Kewajiban Anak kepada Orang Tua:
Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan menaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tua dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan, anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka memerlukan bantuannya.

sumber: fh upnvj