Hak kekayaan intelektual mahasiswa atas karya ilmiah yang dibuatnya

56876_75838_hakim

Bagaimana hukumnya karya mahasiswa yang berkaitan dengan tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi? Apakah HAKI nya dimiliki oleh mahasiswa yang bersangkutan atau oleh lembaga/program studi di mana mahasiswa tersebut menyelesaikan tugas kuliah/skripsinya? Jika akan didaftarkan Haki, apakah mahasiswa yang bersangkutan ataukah institusinya yang berhak mendaftarkan?

Dalam tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi, yang dianggap sebagai pencipta adalah mahasiswa/mahasiswi yang membuat tugas kuliah tersebut.

Namun, guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari mahasiswa/mahasiswi Pencipta; lembaga/program diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap.

sumber: www.hukumonline.com