Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Pegawai dalam Hubungan Dinas

image
Saya adalah karyawan di sebuah instansi pemerintah (PNS) yang saat ini berada di golongan dua II/d.
Saya ingin bertanya, apakah hasil kerja saya di bidang IT khususnya networking dapat saya claim sebagai hak cipta saya? mengingat:

  1. Hanya saya yang melakukan sendiri pembuatan script-script sehingga semua layanan sistem informasi yang ada bisa diakses oleh semua pengguna.
  2. Untuk membuat script tersebut diperlukan orang-orang yang sudah expert di bidang networking
  3. Untuk dapat membuat script tersebut, saya mengikuti beberapa pelatihan dengan biaya sendiri

Terimakasih.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) diatur mengenai Hak Cipta yang dihasilkan oleh pegawai/aparatur negara dalam hubungan dinas sebagai berikut:

  1. Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.
  2. Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya. Posisi Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sini merupakan Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi, Anda yang berstatus PNS dalam hal ini adalah aparatur negara yang mempunyai hubungan dinas dengan instansi tempat Anda bekerja.

Artinya, posisi Anda sebagai PNS adalah termasuk yang diatur dalam Pasal ini. Dengan demikian, dalam hal ada ciptaan yang Anda hasilkan dalam rangka hubungan dinas Anda dengan instansi tempat Anda bekerja, kecuali diperjanjikan lain, maka yang disebut sebagai Pencipta script adalah instansi pemerintah.

Sumber