Hak asuh dalam hal cerai karena istri pindah agama

56876_75838_hakim

Jika terjadi perceraian, siapa yang berhak atas hak asuh anak? Apakah istri berhak atau boleh membawa barang barang dari rumah? Apakah istri berhak atau boleh mengajarkan agama Islam kepada anak-anak yang selama ini sudah beragama Kristen Protestan tanpa seizin dan sepengetahuan semua?

Mengenai hak asuh, pada umumnya, pemeliharaan anak yang masih di bawah umur biasanya diserahkan kepada orang tua terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu. Kemudian terkait barang-barang yang dibawa oleh istri, jika barang-barang tersebut adalah harta bawaannya, maka sah saja istri membawa barang-barang tersebut. Akan tetapi, jika barang-barang tersebut termasuk harta bersama, maka hal itu tidak boleh dilakukan.

Terakhir terkait agama yang diajarkan kepada anak, dikarenakan Anda dan istri tidak sepaham dengan agama yang diajarkan untuk anak dan adalah tidak bijak untuk menyatakan bahwa suatu agama tertentu adalah agama yang tidak baik karena semua agama adalah mengajarkan hal yang baik, maka untuk pengajaran agama ini sebaiknya disepakati bersama dan/atau diserahkan kembali kepada anak tanpa ada paksaan bahwa anak harus mengikuti suatu agama tertentu.

sumber: www.hukumonline.com