GSRB (Gerakan Seni Rupa Baru)

Gerakan seni rupa baru di Indonesia didirikan oleh beberapa tokoh diantaranya Dede Eri Supriya, Ris Purnomo, S. Prinka, Anyool Soebroto, Satyagraha, dan lain lain. Lalu, apa makna didirikanya GSRB ini?

Pendiri GSRB (Gerakan Seni Rupa Baru) Indonesia

  1. Ris Purnomo,
  2. S. Prinka,
  3. Anyool Soebroto,
  4. Satyagraha,
  5. Nyoman Nuarta,
  6. Pandu Sudewo,
  7. Dede Eri Supriya,
  8. Jim Supangkat,
  9. Siti Adiyati Subangun,
  10. F.X Harsono,
  11. Nanik Mirna,
  12. Hardi,
  13. Wagiono.
  14. S, Agus Tjahjono,
  15. B. Munni Ardhi
  16. Bachtiar Zainoel

Mereka membentuk gerakan seni rupa baru di Indonesia Sebagai sebuah usaha dari sekelompok akademisi atau mahasiswa seni rupa yang menentang monopoli seni oleh sekelompok seniman saja. Monopoli di sini adalah terlalu kuatnya pengaruh modern dari seniman senior mereka yang sekaligus menjadi pengajar mereka di kampus, yang dalam beberapa hal mengekang kemungkinan akan bentuk – bentuk baru dari kesenian itu sendiri. Hal tersebut mereka wujudkan dalam bentuk pameran bertajuk “ Pasaraya Dunia Fantasi “ di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 2 hingga 7 agustus 1975, tepat delapan bulan setelah peristiwa Desember hitam.

Empat tahun kemudian Gerakan Seni Rupa baru mendeklarasikan manifesto Gerakan Seni Rupa Baru atau yang biasa disingkat menjadi GSRB adalah salah satu penanda dari awal mula kelahiran dari seni rupa kontemporer di Indonesia.

Teman- teman GSRB juga bisa dimaknai sebagai penanda dari gelombang perkembangan seni rupa pada tahun 1974-1977 yang memasuki daerah pijak baru yaitu perubahan manifestasi secara fisik dan konsep secara besar – besaran. Bahkan ada sebagian pendapat yang menganggap bahwa GSRB menghasilkan denyut yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok seni rupa pendahulunya yaitu Persatuan Ahli Gambar Indonesia (PERSAGI) yang digawangi oleh Agus Djajadan S. Sudjojono. Karena GSRB menyodorkan permasalahan yang lebih kompleks melalui menifestonya dibandingkan dengan apa yang di sodorkanoleh PERSAGI. Manifesto GSRB bertujuan untuk menegaskan dengan tujuan meruntuhkan definisi seni rupa yang terkungkung kepada seni lukis, seni patung dan seni grafis.