Apakah setiap terdakwa yang dihadapkan di pengadilan lalu diputus bebas berhak mendapat ganti rugi?
Mengenai ganti rugi dalam perkara pidana atau yang dikenal dengan “ganti kerugian”, dapat dilihat pengertiannya dalam Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Ganti kerugian ini dituntut melalui praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang: (Pasal 1 angka 10 KUHAP)
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Mengenai ganti kerugian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
sumber: www.hukumonline.com