Gaji ditahan karena berutang pada perusahaan

56876_75838_hakim

Apakah diperbolehkan gaji ditahan selama masih adanya utang piutang?

Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda.

Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, salah satunya utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha. Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pembayaran utang atau cicilan utang Pekerja/ Buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Selain itu, jumlah keseluruhan pemotongan Upah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

Pengusaha yang melakukan pemotongan upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima Pekerja/Buruh akan dikenakan sanksi administrasi.

Jika telat membayar upah saja dikenakan denda, serta pemotongan upah juga tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja, maka penahanan gaji (kami asumsikan seluruh gaji) juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

sumber: www.hukumonline.com