Didalam hukum terdapat uu yang mengaturnya, fungsi uu tersebut adalah:
Fungsi Undang-Undang adalah untuk :
- mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang, diatur dengan Undang-Undang
- mengatur hal-hal yang sesuai dengan muatan materinya harus diatur dengan Undang-Undang