Keberadaan PUU pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni:
Peraturan perundang-undangan dibagi dalam 2 fungsi, yakni :
- Fungsi umum, sebagai instrumen hukum suatu negara/pemerintahan, untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan
- Fungsi khusus, sebagai penentu atau petunjuk mengenai sistem ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan