Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Perpu digunakan untuk mengatur hal ihwal kegentingan yang memaksa
Fungsi Peraturan Pemerintah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, fungsi Peraturan Pemerintah adalah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya adalah bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan
- Materi muatan Peraturan Pemerintah bersubstansi sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan Undang-Undang;
- Lebih kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif;
- Dalam Peraturan Pemerintah dilarang mencantumkan pidana dan larangan lain yang sifatnya memberikan beban konkrit kepada masyarakat sehubungan dengan hak asasi manusia;
- Apakah PP dapat mencantumkan sanksi administratif tanpa ada pendelegasian dari Undang-Undang?