Fungsi Peraturan Daerah

Penegakan-Hukum-341xsjh6r80ww2s8nm0s1s

Peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum. Salah satunya peraturan daerah dengan fungsinya sebagai berikut :

Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berfungsi :

  • Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/kota dan tugas pembantuan;
  • Merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi

Pengertian Peraturan Daerah


Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah (Indrati, 2007). Peraturan daerah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah.

Kemandirian dalam berotonomi tidak berarti daerah dapat membuat peraturan perundang-undangan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan secara nasional. Karena itu tidak boleh ada peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum (Manan, 1995).

Tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya (Abdullah, 2005). Kemudian menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah.

Fungsi dan Tujuan Perda


Peraturan Daerah adalah salah satu dari peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan Pasal 18 ayat (6) tersebut merupakan dasar kewenangan bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Fungsi peraturan daerah merupakan fungsi yang bersifat atribusi yang diatur berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 136, dan juga merupakan fungsi delegasian dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Fungsi peraturan daerah ini dirumuskan dalam pasal 136 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Menyelenggarakan pengaturan sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
  • Menyelenggarakan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Menyelenggarakan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yang dimaksud disini adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.