Fungsi Hukum secara umum

Penegakan-Hukum-341xsjh6r80ww2s8nm0s1s
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Fungsi Hukum
Sebagai Perlindungan dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya.
Fungsi Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia.
Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik / fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian
Sumber

√ Sifat, Fungsi, dan Tujuan Hukum menurut Para Ahli