Fungsi dan Tujuan Hukum


Hakekat fungsi dan tujuan hukum: Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.

Fungsi hukum

  • Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
  • Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
  • Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat…
  • Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.

Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.

  • Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.