Hakekat fungsi dan tujuan hukum: Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi hukum
- Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
- Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
- Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat…
- Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
- Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.