Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Otonomi Daerah ?

Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Otonomi Daerah ?

Faktor yang mempengaruhi Otonomi Daerah antara lain adalah :

Manusia pelaksananya harus baik

Manusia pelaksananya harus baik adalah faktor esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pentingnya faktor ini, karena manusia merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintah. Manusialah merupakan pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, agar mekanisme pemerintah itu berjalan sebaik-baiknya, yakni berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek atau pelakunya harus pula baik. Pengertian baik di sini meliputi:

  • Mentalitasnya atau moralnya baik dalam arti jujur, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya, dapat bersikap sebagai abdi masyarakat.

  • Memiliki kecakapan dan kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas –tugasnya.

Keuangan harus cukup dan baik.

Istilah keuangan sendiri mengandung arti setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, antara lain berupa sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup, dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. faktor keuangan sangat penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang membutuhkan biaya. makin besar jumlah uang yang tersedia, makin besar pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian juga semakin baik pengelolaannya semakin berdaya guna pemakaian uang tersebut. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh M. Manullang:

“Bagi kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Makin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan Pemerintah dalam negara itu. Sebaliknya, kalau keuangan Negara itu kacau maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang diberikan kepadanya”.

Peralatannya harus cukup dan baik.

Pengertian peralatan di sini adalah setiap benda atau alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan Pemerintah Daerah. Peralatan yang baik
( praktis, efisien, dan efektif) dalam hal ini jelas dipergunakan bagi terciptanya suatu pemerintah daerah yang baik.

Organisasi dan manajemenya harus baik.

Organisasi yang dimaksudkan adalah organisasi dalam arti struktur yaitu susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugasnya dan hubungannya satu sama lain, dalam rangka mencapai sesuatu tujuan tertentu. Sedangkan yang dimaksud manajemen adalah proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerja sama, sehingga tujuan yang ditentukan benar-benar tercapai (Kaho Josef Riwu, 2005).