[Fakta atau Hoax] Pengaruh Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi Kampus Di Negeri Ibu Pertiwi

  • Fakta
  • Hoax

0 voters

Korupsi yang telah terjadi secara meluas, sistemik, dan kolutif telah merugikan keuangan Negara, perekonomian nasional, dan menghambat pembangunan nasional, sehingga dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien diperlukan kerja sama erat antara seluruh elemen masyarakat.

KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK sangat membutuhkan kerja sama dan bantuan institusi lain maupun bantuan dari berbagai pihak. Sesuai UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai “counterpartner” yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, khususnya pada penyelenggara lembaga nasional.”

Peran lembaga pendidikan atau dunia universitas sangat strategis dalam upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejak berdirinya 11 tahun yang lalu, KPK telah melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan 82 (delapan puluh dua) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
Sebagai salah satu implementasi kerjasama, diantaranya melalui peran aktif 34 Perguruan Tinggi dalam kegiatan perekaman persidangan tipikor dalam rangka pengawasan dan mendorong transparansi peradilan di 33 Propinsi di Indonesia. Selain itu, beberapa Fakultas Hukum di Indonesia telah melakukan kajian terkait tindak pidana korupsi maupun eksaminasi/bedah kasus terhadap putusan peradilan dan secara mandiri membangun Pusat Studi yang mengusung isu fokus anti Korupsi.

Selain itu, kerjasama KPK - Perguruan Tinggi dalam bidang pencegahan korupsi antara lain melalui Pendidikan Anti-korupsi/kurikulum anti-korupsi, penelitian, sosialisasi dan partner kampanye antikorupsi. Sedangkan dalam bidang Penindakan, kerjasama dengan perguruan tinggi dalam hal pemberian keterangan ahli di persidangan dan narasumber dalam hal pelatihan Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum.

Berbagai kegiatan pencegahan korupsi juga secara aktif dilakukan oleh Perguruan Tinggi, misalnya kampanye, sosialisasi, pendidikan anti korupsi dan kegiatan lainnnya yang terus menerus menginisiasi, mendorong, meningkatkan gerakan anti Korupsi yang lebih masif.

Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi juga melaksanakan kegiatan mengkonsolidasikan berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk bersama memerangi Korupsi. Pada tahun 2005, Badan Kerjasama (BKS) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia menyelenggarakan Anti-Corruption Summit (ACS) di Universitas Gajah Mada yang didedikasikan sebagai sarana inisiasi peran kampus dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satu rekomendasi penting sebagai hasil dari forum ini adalah mendorong kampus untuk mendirikan pusat kajian yang berfokus pada isu anti Korupsi dan mengembangkan model-model pendidikan anti korupsi di Perguruan Tinggi.

Dalam rentang waktu 2005 hingga sekarang, telah berdiri beberapa pusat Kajian di berbagai Universitas baik di tingkatan Universitas maupun Fakultas hukum, namun sampai saat ini belum ada pertemuan lanjutan dari ACS tahun 2005. Pertemuan ini sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi peran yang sudah dilakukan kampus peserta ACS maupun kampus-kampus lain di Indonesia, sekaligus menjajaki sinergitas dan peningkatan potensi kerjasama antar pusat Kajian tersebut. Dengan diadakannya pertemuan tesebut, maka diharapkan terjadinya konsolidasi upaya pemberantasan Korupsi berbasis kampus.

Berbagai fakta menunjukkan betapa signifikan kontribusi yang diberikan kampus dalam mengawal amanat reformasi selama ini. Dan dengan sumber daya manusia yang dimiliki, diyakini kampus tidak hanya mampu merumuskan problem korupsi yang menjadi masalah bangsa selama ini, namun juga mampu memberikan alternatif solusi guna percepatan pemberantasan beserta strategi intervensinya.

Dengan bekal besarnya antusiasme peserta ACS 2005, untuk tahun 2016 ini KPK dan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT UGM) berkomitmen untuk melaksanakan konsolidasi lanjutan dari hasil yang sudah dicapai di tahun 2005 tersebut. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu:

  1. Memperkuat peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan sinergi antara Perguruan Tinggi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Memperkuat peranan perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari korupsi
  3. Berbagi pengalaman inisiasi, pembentukan dan pengembangan pusat Kajian anti Korupsi di masing-masing perguruan tinggi
  4. Merumuskan rencana kerjasama pencegahan korupsi antar Pusat Kajian anti korupsi lintas Perguruan Tinggi