(FAKTA ATAU HOAX) Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp.250 Ribu

image

Pertauran atau Ajakan pemerintah untuk tiddak menggunakan kantong plastik diberbagai tempat perbelanjaan, dengan tujuan untuk mengurangi sampah plastik, diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum yang dibagikan melalui akun media sosial mengenai pemberlakuan denda senilai Rp. 250.000 kepada pihak yang masih berbelanja menggunakan plastik.

Hal ini diduga salah ataupun dilebih-lebihkan, karena sudah jelas bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang diantaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar. Yang sudah ditegaskan atau diklaim oleh Kepala dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih denda itu tidak benar.

Sumber : KOMINFO