Elo ( e-lawyer online)

contoh produk yang telah sukses

lembaga bantuan hukum ini menurut saya sudah sukses sehingga banyak kasus-kasus hukum yang terselesaikan yang mendaftar melalui web resmi dan bantuanhukum.or.id dari sini juga banyaknya donasi yang di peroleh sehingga bisa mampu membuat lembaga ini semakin kuat dan bertahan sampai saat ini.

menurut saya web ini sanggat membantu masyarakat yang telah kesulitan mencari lembaga bantuan hukum sehingga mereka dapat langsung mengkontak lewat web ini.www.bantuanhukum.or.id

Saya mau tanya mas, untuk mendaftarnya itu lewat mana ya ? Saya kurang mengerti.
Ini kenapa bisa dikatakan berhasil? Itu setelah saya lihat sepertinya hanyalah web informasi biasa mas. Tidak ada yang memudahkan pengguna web untuk mendapat bantuan hukum yang lebih detail. Menurut mas @solahuddin apa yang membuat website ini membantu pengguna ke arah hukum ?

Menurut Saya mas @solahuddin dilihat dari track record web tersebut terdapat fitur produk hukum, nah disitu saja interaksi pengguna dan penyedia web tersebut tidak aktif ya… karna terdapat 1 pengguna yang menanyakan seputar masalah yang ada di masyarakat tidak di jawab, apakah bantuan hukum pada website www.bantuanhukum.or.id bisa dikatakan berhasil ya?? karena interaksi pengguna dan penyedia layanan saja tidak di perdulikan secara kasarnya…
Terima Kasih…

Ketika membuat website lawyer apa saja sih menurut anda yang perlu diperhatikan ? Apakah disana sudah menyelesaikan masalah yang ada ? Khususnya yang menerangkn tadi seperti mas @solahuddin dan mas @Tony_Effendi . :blush::blush:

Kalo menurut saya mas @AhmadBaihaqy yang harus di perhatikan adalah masalah yang telah di jabarkan dn kemudian masalah tersebut sudah menjawab kah dalam pembuatan website tersebut. mungkin dari masalah dari @solahuddin belum menjawab untuk masalah kepuasan pengguna. contohnya dalam fitur produk hukum yang ada pada website tersebut. interaksi antara pengguna dan penyedia informasi masih kurang Bisa dilihat produk hukum.

@Tony_Effendi berbicara terkait fitur, ini banyak sekali pro kontra mas. Karena perlu diketahui salah satu kode etik Lawyer adalah tidak mempromosikan diri melalui akun sosial media ataupun dengan pemasangan baliho yang besar.

Cuman pada kenyataannya disisi Pro itu sudah banyak yang melakukan seperti itu.

Alangkah baiknya kita data saja mas @Tony_Effendi untuk kebutuhan fitur apa dan sisi kontranya apa sehingga stakeholder semuanya ada regulasi yang jelaa

Mungkin bisa dijelaskan untuk Bab dan pasal berapa kode etik tersebut bahwasanya tidak diperbolehkan untuk promosi akun sosial, agar kita sama" belajar untuk mengenai kode etik lawyer tersebut ?

Untuk pendataan kebutuhan fitur kontra dari website Elo sendiri bisa dikatakan Lbh yang berhasil atau gagal ?

Mungkin bisa dijelaskan untuk Bab dan pasal berapa kode etik tersebut bahwasanya tidak diperbolehkan untuk promosi akun sosial, agar kita sama" belajar untuk mengenai kode etik lawyer tersebut ?

Didalam kitab Kode Etik yang berjudul

“IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) IKATAN
PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA
INDONESIA (HAPI) SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) ASOSIASI KONSULTAN
HUKUM INDONESIA (AKHI) HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)”

Bahwa disana dikatakan kalau Lawyer tidak diperbolehkan secara masif mempromosikan diri.

Lah disini nantinya kita cari lebih dalam apakah memang benar benar kode etik tersebut dijalankan. Kita membutuhkan data konkritnya terlebih dahulu

ELO disini adalah ide yang dimana kita memperbarui yang sudah ada dari web web lawyer yang ada. Karena disini kita harus mengetahui kelemahan kelemahan web yang lain . Maka dari sinilah muncul ide untuk penambahan fitur dan tentunya fitur tersebut tidak asal kita ajukan tapi sesuai dengan hasil data wawancara saja