Eks Dirjen Hubla Akui Terima Suap


Melanggar pasal berapakah Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dalam kasus suap ini?

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, ia mengaku khilaf dan memohon keringanan hukuman karena telah mengaku menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

“Saya akui menerima, bukan saya menyalahgunakan jabatan dan saya memang tidak melaporkan uang dan hadiah tersebut ke KPK, tetapi puji Tuhan bahwa tujuh bulan selama saya menjabat menjadi Dirjen Perhubungan Laut saya tidak melanggar peraturan kecuali [menerima suap dari] pihak Adiputra Kurniawan,” kata Antonius saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Antonius juga meminta keringanan hukuman karena dia telah mencoba kooperafif selama penyidikan dan persidangan. Dan meminta majelis hukum memberikan hukuman yang adil dengan mempertimbangkan pengabdiannya sebagai pejabat negara, serta bisa menikmati masa tua bersama keluarganya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Antonius Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun (19/4).

Antonius dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

sumber: cnnindonesia.com