[Ekonomi] Shadow Economy, dan Bagaimana Ia Dapat Mempengaruhi Negara #DictioIsUs #SpeakingUpWithDictio


Shadow Economy , dan Bagaimana Ia Dapat Mempengaruhi Negara

Setiap harinya, jutaan aktivitas ekonomi terjadi di penjuru tanah air. Mulai dari para petani yang menggarap sawahnya pada pagi hari, para sopir taksi yang terus menerus mengelilingi kota untuk menjemput penumpang, hingga para karyawan yang bekerja lembur di kantor setiap malam. Dan dari rangkaian aktivitas tersebut, roda perekonomian Indonesia pun berputar. Dengan berputarnya roda tersebut, naik pula angka jumlah produksi barang maupun jasa di negeri kita. Setiap perusahaan diwajibkan membayar pajak penghasilan yang mereka hasilkan lewat barang atau jasa tersebut. Namun ada beberapa usaha yang tidak terdeteksi sehingga mereka terlepas dari beban pajak, mereka disebut dengan Shadow Economy.

Untuk memahami makna sejati dari shadow economy tidaklah mudah melihat begitu tersembunyinya praktik ini sehingga tidak diketahui apakah suatu aktivitas dapat dibilang sudah masuk ke dalam golongan tersebut atau tidak . Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyamakan shadow economy dengan non-observed economy(Ekonomi yang tidak terpantau) yang kemudian dibagi lagi menjadi empat jenis yakni Produksi bawah tanah ( underground production ), Produksi ilegal ( illegal production ), Produksi sektor informal ( informal sector production ), Produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri ( production of households for own final use ).

Produksi bawah tanah ( underground production ) adalah aktivitas ekonomi yang legal, namun keberadaannya sengaja disembunyikan agar terhindar dari penarikan pajak dan diterapkannya peraturan-peraturan lain. Di Indonesia, underground production bisa dijumpai pada tindak tax evasion dan tax avoidance.

Bertolak belakang dengan underground production yang memproduksi barang maupun jasa yang sifatnya legal , Produksi ilegal ( illegal production ) menghasilkan yang bersifat illegal dan bertentangan dengan hukum. Illegal production juga dapat terjadi jika suatu usaha dijalankan oleh pihak yang tidak semestinya. Beberapa contoh yang dapat dijumpai di Indonesia adalah praktik illegal fishing dan illegal logging yang masih marak terjadi di beberapa daerah.

Produksi sektor informal ( informal sector production ) jika didefinisikan adalah usaha yang tidak terstruktur dan tidak terdaftar secara resmi. Contohnya adalah UMKM, yakni penjual penjual kecil seperti penjual ikan di pasar dan penjual nasi goreng di pinggir jalan.

Sedangkan Produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri ( production of households for own final use ) diartikan sebagai usaha yang menghasilkan barang dan jasa yang hasilnya nanti akan dimanfaatkan sendiri oleh pengusaha tersebut. Praktek ini lebih sering ditemukan di daerah pedesaan dimana aktivitas ekonomi belum cukup berkembang. Misalnya warga desa yang menanam di belakang kebunnya untuk dijadikan bahan pangan sendiri ataupun bisa untuk dibagikan ke warga yang lain. Contoh lain adalah warga desa yang saling bahu membahu untuk membangun rumah dengan asas kekeluargaan.

Dampak yang dihasilkan dari Shadow Economy pun tidak main main. Dengan adanya aktifitas tersebut, perusahaan yang berbasis shadow economy tidak perlu ikut membayar pajak. Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan negara. Jika target penarikan pajak tidak terpenuhi, dana pajak yang biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur akan berkurang. Sehingga pembangunan negeri ini akan tersendat. Dampak lain yang ditimbulkan adalah menjadi kacaunya kebijakan ekonomi yang diterapkan di masyarakat. Sebelum adanya penetapan kebijakan, pemerintah akan menganalisis apa yang terjadi di lapangan dan mencoba untuk memberi jalan keluar yang terbaik. Untuk hal ini, mereka mengandalkan pada indikator-indikator ekonomi seperti pengangguran, angkatan kerja, konsumsi, dan pendapatan. Namun karena eksistensi shadow economy yang tersembunyi, indikator-indikator tersebut menjadi tidak akurat. Alhasil, kebijakan yang diterapkan menjadi bias dan tak seefisien seperti yang diharapkan. Tak berhenti disitu, shadow economy berpotensi memunculkan kompetisi antara pekerja legal dan ilegal.

Jika kita mencoba mengkalkulasikan nilai keseluruhan dari shadow economy, kita akan menemukan bahwa di Indonesia sekitar 8,3% sampai dengan 10% dari nilai PDB dihasilkan oleh sektor shadow economy. Jika kita mundur selama dua tahun yakni di tahun 2018 dan mencoba menggunakan data PDBnya yang sebesar Rp. 14.837 trliyun. Maka kita dapat menghitung bahwa pada tahun yang sama nilai dari shadow economy akan muncul di kisaran angka yakni sebesar Rp.1.400 trilyun.

Beralih ke sisi penerimaan pajak, di tahun 2018 Kementerian Keuangan menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.424 triliun. Namun mereka melewatkan target tersebut dan hanya berakhir di angka 92,4 persen dari keseluruhan atau sekitar Rp 1.315,9 triliun. Itu berarti 7,6% dari keseluruhan pajak yang bernilai Rp 108,1 triliun tidak ikut masuk dalam kas negara menurut Kementerian Keuangan.

Kerugian lain disebabkan oleh banyaknya aksi pencurian ikan( illegal fishing) di perairan Indonesia. Banyak dari hasil penjualan ikan tersebut yang tidak tercatat oleh pihak berwenang. Susi Pudjiastuti, menteri Kelautan dan Perikanan(KKP) pernah menyatakan bahwa jumlah unreported fishing di Indonesia terbilang besar dengan berada di angka 60% dari total produk perikanan di tanah air. Contohnya, otoritas Hong Kong mencatat nilai penjualan ikan dari Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS, sedangkan otoritas di Indonesia hanya mencatat seperempatnya saja. Kasus yang serupa juga dijumpai di negeri Thailand pada tahun 2000 dimana laporan impor tuna beku di Thailand lebih besar 52% daripada laporan ekspor yang ada di Indonesia. Kasus itu berlanjut hingga 2010 sehingga negara merugi sebesar 8,2 juta dolar AS. Jika ditaksir, kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas illegal fishing bisa mencapai triliunan rupiah.

Segala aktivitas shadow economy dilakukan bukan tanpa alasan. Jika digambarkan, minimal ada 3 faktor utama. Faktor pertama adalah biaya. Banyak pelaku usaha yang tidak ingin mengucurkan banyak dana dalam bisnisnya, seperti membayar pajak. Kedua, adalah faktor keuntungan. Terdapat banyak transaksi ilegal yang memiliki penghasilan yang menggiurkan sehingga menarik minat banyak orang, meskipun mereka harus bertabrakan dengan hukum. Dan yang terakhir adalah faktor kerumitan, dimana seseorang enggan menjalani kebijakan maupun aturan rumit yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun begitu, ada beragam solusi yang dapat dilakukan untuk menghilangkan shadow economy . Hal pertama yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak. Gunanya adalah untuk menarik minat pelaku usaha untuk menjabarkan informasi keuangan mereka dengan benar. Dengan begitu, tidak menimbulkan lagi beban usaha bagi pemegangnya. Yang kedua adalah bisa dengan menyediakan pelayanan pajak yang lebih baik. Mengutip dari laman www.pajak.go.id, pihaknya terus melakukan inovasi yang dapat memudahkan proses penarikan pajak seperti pendaftaran NPWP daring, Single Login untuk mendapatkan layanan dalam sekali masuk,dll. Diharapkan dengan adanya sistem ini, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak terutama bagi pelaku bisnis.

Shadow Economy merupakan penghambat ekonomi yang besar di Indonesia dengan banyak alasan yang mendasarinya. Namun dengan adanya sistem perpajakan yang lebih baik, perlahan tapi pasti praktik shadow economy akan mulai turun. Sehingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan lebih baik.
#DictioIsUs #SpeakingUpwithDictio

2 Likes