Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?


Bagi terpidana 5 bulan kasus pencemaran nama baik yang sudah menjalani masa hukuman 2 minggu, apakah dapat mengajukan pembebasan bersyarat? Siapakah yang berwenang mengabulkan permohonan tersebut?

Pada dasarnya, setiap narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini ini disebut dalam Pasal 43 ayat (1) PP 99/2012. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh narapidana yang ingin mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yaitu [Pasal 43 ayat (2) PP 99/2012]:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Mengenai siapa yang berwenang mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat, berdasarkan Pasal 43 ayat (4) PP 99/2012, pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan dengan keputusan menteri. Adapun yang dimaksud menteri menurut PP ini adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan, yakni Menteri Hukum dan HAM.

Terpidana telah diputus 5 bulan masa pidana dalam kasus pencemaran nama baik dan yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana selama 2 minggu. Dari sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat di atas, khususnya syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, maka terpidana yang bersangkutan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Hal ini karena jika 2/3 dari 5 bulan masa pidana yang dijatuhkan hakim, maka hasilnya tentu di bawah 9 bulan sebagaimana yang disyaratkan dalam PP 99/2012. Oleh karena itu, terpidana tersebut tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

sumber: hukumonline.com